IMPLIKASI KOMERSIALISASI PENDIDIKAN TINGGI MELALUI PTN-BH DI INDONESIA: TINJAUAN MENDALAM DAN PROBLEMATIKA
Pendidikan adalah hak dasar setiap individu yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Namun, kenyataannya, pendidikan tinggi di Indonesia masih bersifat eksklusif, terutama pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN-BH memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, yang sering kali mengarah pada komersialisasi pendidikan tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya biaya pendidikan, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), serta penerapan konsep pinjaman pendidikan yang berpotensi membebani mahasiswa dengan utang.